struktur organisasi




Sejarah Perusahaan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk

salah satu produsen semen di Indonesia. Indocement merupakan produsen terbesar kedua di Indonesia. Selain memproduksi semen, Indocement juga memproduksi beton siap-pakai, serta mengelola tambang agregat dan tras.
Indocement berdiri sejak 16 Januari 1985. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan enam perusahaan semen yang memiliki delapan pabrik Pabrik pertama Indocement sudah beroperasi sejak 4 Agustus 1975. Tanggal 31 Desember 2014, Indocement memiliki kapasitas produksi sebesar 20,4 juta ton semen per tahun. Selain itu, Indocement juga memiliki kapasitas produksi beton siap-pakai sebesar 4,4 Juta meter kubik per tahun dengan 41 batching plant dan 706 truk mixer, serta memproduksi agregat sebesar 2,7 juta ton.
Indocement memiliki 12 buah pabrik, sembilan diantaranya berada di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua berada di Cirebon, Jawa Barat, dan satu di Tarjun, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Produk utama Indocement adalah semen tipe Ordinary Portland Cement disingkat OPC dan Pozzolan Portland Cement disingkat PPC yang kemudian digantikan oleh Portland Composite Cement disingkat PCC sejak 2005. Indocement juga memproduksi semen jenis lain misalnya Portland Cement Type II dan Type V serta Oil Well Cement. Indocement juga merupakan satu-satunya produsen semen jenis Semen Putih (White Cement) di Indonesia
Indocement pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 5 Desember 1989. Sejak tahun 2001, HeidelbergCement Group, yang berbasis di Jerman dan merupakan produsen utama di dunia dengan pabrik di lebih dari 50 negara mengambil alih kepemilikan mayoritas saham. Semen yang dipasarkan adalah semen dengan merek "Tiga Roda


Struktur/Bagan Perusahaan PT Indocement Tbk





 Identifikasi Tingkatan Manajemen  

  Manajemen Atas           : Direktur Utama PT Indocement Tbk

Tugas dari Direktur Utama ialah mengawasi dan memantau pekerjaan dari bawahannya.


 Manajemen Menengah :  Dewan Komisaris,komite audit.direksi
-Tugas Dewan Komisaris adalah wajib bertanggung jawab secara individual untuk kerugian yang disebabkan kepada Perusahaan sebagai akibat daripadanya.
-Tugas Komit Audit adalah Mempersiapkan sistem akuntansi Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, khususnya pemisahan fungsi manajemen, fungsi pencatatan, fungsi penyimpanan serta fungsi pengawasan
-Tugas Direksi adalah Melakukan pengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan



 Manajemen Bawah       :Internal Audit Division, Corporate Secretary, Komite Keselamatan Kerja.
-Tugas Internal Audit Division adalah melaksanakan proses pemeriksaan/audit internal bagi seluruh divisi cabang dan melaporkannya dalam bentuk laporan audit.
-Tugas Corporate Secretary adalah memberikan masukan dalam pengambilan keputusan yang strategic, memberikan masukan dalam management.
-Tugas Komite Keselamatam Kerja adalah membagi sarana kesehatan dan penunjangannya berdasarkan bahaya potensial yang ada dalam kerangaka penyusunan rencana program peningkatan K3.
 
 

Komentar